Suap Penyidik KPK, Walikota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Medan (tajukpos.com)
Walikota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dituntut 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu.
Tuntutan pidana itu dibacakan im JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuai Agus Prasetya Raharja dalam persidangan secara teleconfrence di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ,Senin (30/8/2021).
JPU KPK menyampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan uang suap secara berkelanjutan kepada salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan salah seorang advokat Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).
Menurut Penuntut Umum KPK, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebelum JPU KPK menjatuhkan tuntutannya, terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, kata JPU KPK Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Disebutkan JPU KPK, dari alat bukti yang dihimpun, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia maupun uang cash.dengan total Rp1,6 miliar lebih
Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) secara berlanjut dengan total Rp1.699.000.000.
"Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan," urai Agus Prasetyo.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk terdakwa Syahrial dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi)
Sementara itu, dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, kader Partai Golkar tersebut didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.
Perbuatan terdakwa Syahrial berawal sekitar Oktober Tahun 2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.
Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.
Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.
Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.
Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.
Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.
Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000. Belakangan kongkalikong tersebut diendus KPK. Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (tp1/r)